Satu Lagi Tersangka Korupsi RSUD Bangkinang Masuk Bui

Sabtu, 26 Februari 2022 | 10:57:30 WIB
MYS dan RA saat dibawa ke Rutan Pekanbaru, (Ist)

Iniriau.com, PEKANBARU - Tersangka korupsi pembangunan instalasi rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Kabupaten Kampar, terus bertambah. Sejauh ini sudah ada tersangka, di mana yang terakhir adalah Abdul Kadir Jailani selalu Komisaris PT Fartir Jaya Pratama.

Abdul Kadir Jailani, diduga bersekongkol dengan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, Surya Dermawan, Emrizal dan Ki Agus untuk memenangkan PT Gemilang Utama Allen. Perusahaan ini mengerjakan RSUD Bangkinang tapi tidak selesai setelah uang Rp: 46 miliar habis. Surya Darmawan dan Ki Agus dalam kasus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya belum ditahan karena sudah melarikan diri. Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi menjelaskan, Abdul Kadir Jailani awalnya dipanggil sebagai saksi pada Rabu petang, 23 Februari 2022. Beberapa jam kemudian, penyidik melakukan gelar perkara dan menaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Penyidik kemudian menjebloskan Abdul Kadir Jaelani ke tahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

" Sebelum menjadi tersangka, yang bersangkutan sudah tiga kali dipanggil, barulah Rabu kemarin datang." Kata Raharjo. Setelah menahan tersangka, Raharjo menyebut penyidik akan berupaya merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Raharjo mengatakan, tersangka diduga menerima Rp4 miliar dalam proyek ini. Uang itu sebagai jasa telah memenangkan perusahaan lain untuk mengerjakan proyek RSUD Bangkinang.

" Tersangka AKJ mengatur mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan PT Gemilang Utama Alen." Kata Raharjo.**

Sumber: Liputan6.com,

Terkini