Cabuli Anak Dibawah Umur, Misbah Ditangkap Tanpa Perlawanan

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Tersangka cabul, Mbd alias Misbah (55) swasta warga Desa Selatbaru,

BENGKALIS, - Mbd alias Misbah (55) swasta warga Desa Selatbaru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Jum'at (13/10/17) ditangkap Tim Opsnal Polsek Bantan.

Misbah ditangkap tanpa perlawanan, berdasarkan laporan Robiyah, Nomor LP/14/X/2017/Riau/Res Bks/Sek Bantan tanggal 11 Oktober 2017 tentang dugaan pencabulan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) yang baru berusia 8 tahun.

Informasi dari Paur Humas Polres Bengkalis menyebutkan, dugaan pencabulan ini berawal pada tanggal 5 Oktober lalu, sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku mengajak korban ke rumahnya di Desa Selatbaru. Diduga saat di dalam kamar rumah itu pelaku mencabuli korban.

Ternyata dugaan pencabulan ini didengar Ima (25) seorang ibu rumah tangga, yang masih tetangga korban (dalam perkara dijadikan saksi).

Pada tanggal 10 Oktober Ima menelpon pelapor (Robiyah) yang tengah berada di Malaysia, dan melaporkan dugaan pencabulan tersebut.

Mendengar laporan Ima, bagaikan mendengar petir disiang bolong. Robiyah terkejut. Marah bercampur benci berkecamuk dalam dada pelapor.

Pada tanggal 11 Oktober pelapor memutuskan kembali (pulang) ke Bengkalis-Indonesia. Sampai di rumah sekitar pukul 14.00 WIB.

Sampai dirumah Robiyah bertemu dengan anaknya (Bunga) dan menanyakan tentang dugaan pencabulan itu. Dengan kepolosan seorang bocah, Bunga pun menceritakan bagaimana dirinya diajak pelaku ke rumahnya, dan kemudian dicabuli. Usai dicabuli, pelaku memberi sejumlah uang oleh korban.

Tak terima anaknya diperlakukan demikian, Rabu, 11 Oktober 2017 siang, sekitar pukul 14.30 WIB, Robiyah melaporkan dugana pencabulan itu ke Polsek Bantan.

Berdasarkan laporan Robiyah, polisipun menangkap Misbah, Jumat, 13 Oktober 2017 kemarin. (Rudi)

Terkini