iniriau.com,Bengkalis,- Perkara dugaan tunda bayar anggaran dana desa (ADD) Kabupaten Bengkalis 2017 sebesar Rp 65 miliar lebih dilaporkan dewan pimpinan daerah (DPD) lembaga swadaya masyarakat Barisan Muda Indonesia (LSM BASMI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Perkara ini dilaporkan LSM BASMI DPD Riau bersama kualisi DPP LSM Tameng Perjuangan Anti Korupsi ke KPK pada tanggal 22 Februari 2022 lalu.
Hal ini diungkapkan oleh Tim investigasi DPD LSM BASMI Riau, Arianto kepada media ini di Bengkalis, Rabu (2/3/22).
Menurut Arianto, dilaporkannya perkara dugaan tunda bayar ADD 2017 ini, karena penegakan hukum di Riau tidak serius memproses perkara tersebut.
Padahal, ungkap Arianto, perkara yang dilaporkannya bukanlah perkara dugaan kerugian negara seperak dua perak, tapi Rp 65 miliar lebih. Untuk itu, ia berharap KPK dapat memproses perkara ini sampai tuntas.
"Harapan saya, KPK bisa menuntaskan perkara dugaan tunda bayar ADD Rp 65 miliar ini sampai tuntas," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, gejolak terkait tunda bayar ADD tahun 2017 ini sempat memuncak dengan aksi demo para kepala desa se-kabupaten Bengkalis beberapa tahun lalu. Bahkan DPRD Bengkalis dengan perwakilan kepala desa dan Pemda Bengkalis menggelar hearing. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasannya.**