Ingat! Buang Sampah Sembarangan, Warga Pekanbaru Bakal Didenda

Senin, 14 Maret 2022 | 19:31:42 WIB
Tumpukan sampah simpang jalan Soebrantas dan jalan Garuda Kecamatan Bina Widya ( foto- Bety)

iniriau.com, PEKANBARU- Tak kunjung selesainya masalah sampah di Pekanbaru membuat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, mengambil langkah tegas. Dimana setiap warga yang membuang sampah akan di beri sanksi.

Bahkan untuk mengawasi warga yang membuang sampah sembarangan, DLHK Pekanbaru telah  mengaktifkan kembali tim penegakkan hukum (Gakkum). Sebanyak 15 tim yang mengawasi di 15 kecamatan di Kota Pekanbaru.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Hendra Afriyadi mengatakan, tim ini bertugas untuk mengawasi masyarakat agar tidak membuang sampah di sembarang tempat dan waktu yang telah ditentukan. Bagi warga yang membuang sampah sembarabgan dan tidak dalam waktu yang ditentukan, maka akan  dikenakan sanksi.

"Ada sanksinya bagi yang kedapatan buang sampah sembarangan.  Sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku berupa denda," ujar  Hendra Afriyadi, Senin (14/3/2022).

Dimana  denda berkisar dari Rp250 ribu hingga Rp5 juta tergantung kubikasi sampah.

Hendra mengakui  saat ini masih banyak didapati tumpukan sampah di pinggir ruas jalan utama maupun pemukiman warga. Namun menurut Hendra  tumpukan sampah tersebut itu bukan karena pihak ketiga tidak mengangkut, namun kurang disiplinnya masyarakat dalam membuang sampah.

"Sampah sebenarnya sudah diangkut oleh pihak ketiga atau operator pengangkutan sampah. Namun masyarakat kembali membuang ditempat yang sama ketika sampah sudah diangkut. Jadi kesannya sampah yang ada tidak diangkut," pungkasnya.**

Terkini