Iniriau.com, PEKANBARU - Sebanyak10 orang perawat yang bekerja di Rumah Sakit (RS) Santa Maria Pekanbaru mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau. Mereka mengadu bahwa mereka dipaksa berhenti bekerja saat mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Imron Rosyandi Kamis (17/3/2022) mengaku menerima laporan tersebut Rabu (16/3/2022) kemarin. Kini pihaknya sedang mempelajari laporan tersebut dan segera menentukan langkah selanjutnya.
" Kami akan memproses laporan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika ditemukan ada pelanggaran dari pihak rumah sakit, maka rumah sakit akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Imron, Kamis (17/3/2022).
Imron mengaku akan mengambil keterangan dari kedua belah pihak, termasuk data-datanya. Untuk tahap pertama, jalur yang akan ditempuh atas laporan pengaduan ini adalah jalur mediasi. Sebab kasus yang diadukan oleh para perawat ini adalah kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang masuk ke ranah peselisihan Hubungan Industrial (HI).
" Nanti akan ada keputusan dari kita sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena kemarin itu kan laporan baru sepihak (dari perawat), jadi kita akan selesaikan melalui jalur mediasi dengan memanggil kedua belah pihak karena ini kan kasusnya PHK," ujar Imron.**