Iniriau.com, PEKANBARU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenhumham) Riau akan membangun empat Satuan Kerja (Satker) Pemasyarakatan pada tahun ini.
Keempat Satker Pemasyarakatan tersebut, yakni Balai Pemasyarakatan Dumai, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pekanbaru serta Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai.
“ Ketika ingin mengusulkan pembangunan gedung baru, maka lahan tersebut harus telah dilengkapi dengan sertifikat hak milik atas nama Kantor. Apabila telah bersertifikat, maka akan mudah untuk diusulkan ke pusat,” kata Kepala Kanwil Kemenhumham Riau, Mhd Jahari Sitepu, disela rapat analisa kebutuhan sarana dan prasarana di kantornya, Senin (21/3/22).
Jahari berpesan, pada proses pembangunan empat Satker tersebut, selalu melibatkan stakeholder terkait. Seperti Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal itu dimasudkan, agar dikemudian hari tidak timbul masalah. Baik secara administrasi terlebih dari sisi hukum.
" Selalu berhati-hati dan waspada. Lebih baik bersusah-susah sekarang daripada timbul masalah kemudian hari," ungkap Jahari. Kemudian diharapkan juga, setelah tesedianya fasilitas empat UPT Pemasyarakatan tersebut, dapat lebih memaksimalkan kinerja serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya terhadap warga binaan.
Turut hadir dalam rapat analisa kebutuhan Sarana dan Prasarana (Sarpras) ini diikuti Kepala Divisi Administrasi Achmad Brahmantyo Machmud, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maulidi Hilal. Selain itu hadir juga 11 Kepala UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Riau, dan jajaran Bagian Program dan Humas.**