12 Tahun Kasusnya Mandeg, Wakil Ketua DPRD Riau Dilaporkan lagi ke Polda

Jumat, 25 Maret 2022 | 20:09:27 WIB
AN Wakil Ketua DPRD Riau dilaporkan lagi ke DPRD Riau (foto; internet)

iniriau.com, PEKANBARU - Mantan istri Wakil Ketua DPRD Pekanbaru AN, Gisella Kartika, Jumat 25 Maret mendatangi Mapolda Riau. Kedatangan Gisella dengan kuasa hukumnya PH) Hamdani Erwin Manurung SH MH, Andreas Reynaldho SH MH, Germon Pardede SH, ke Polda Riau ini menarik perhatian media.

Ketua Tim Kuasa Hukum Gisella Kartika, yakni Hamdani Erwin Manurung SH MH mengatakan, mereka mendatangi Mapolda Riau untuk mempertanyakan mandegnya laporan Gisella kepada AN yang juga Wakil Ketua DPRD Riau. Yakni permohonan perkembangan hasil penyidikan perkara atas Laporan Polisi No. 103/VI/2010 Reskrim Umum Riau.  Kasus ini sudah dilaporkan 12 tahun lalu, namun hingga kini tidak ada perkembangan.

Hal yang kita laporkan yaitu  dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu akta nikah oleh sdr. AN saat menikahi Gisella Kartika, sebagaimana dirumuskan pasal 266 dan 263 junto 55, 56 KUHPidana dalam LP No. 103/VI/2010 Reskrim Umum Riau.

" Laporan ini sudah 12 tahun lalu tapi sampai hari ini belum ada SP3-nya. Hari ini kami minta SP2HPnya kepada polisi," kata Hamdani Erwin Manurung SH MH di depan Mapolda Riau didampingi Gisella Kartika, Jumat (25/3/2022). 

Kasus ini dilaprkan Gisella sudah  12 tahun lalu. Tapi tidak perkembangan kasus ini alias jalan di tempat. Sehingga Gisella dan kuasa hukum mendatangi Polda Riau.

" Namun kami tetap berprasangka baik kepada kepolisian. Surat ini kami layangkan kepada Bapak Kapolda Riau cq penyidik ya," kata Hamdani. 

Gisella juga melaporkan kasus ini pada Komisi III DPR RI, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dimana disini korbannya Gisella Kartika. Bahkan menurut Hamdani saat ini sudah ada satu tersangka, yaitu yang menikahkan AN dengan Gisella Kartika tahun 2009 lalu.

"Intinya Mbak Gisella Kartika ini sudah pernah menikah, tapi sdr. AN telah menggunakan surat nikah palsu. Ini sudah ada penyidikannya sejak 12 tahun. Sudah ada diperiksa, saksi-saksi sudah diperiksa, sudah ada tersangka satu orang yang menikahkan itu sudah tersangka. Namun anehnya AN belum diperiksa sampai hari ini," imbuh Hamdani.

Hamdani mengaku kedatangan mereka untuk mengetahui perkembangan penyidikannya. Pasalnya sudah bertahun-tahun. 

"Intinya begini, kami mempertanyakan,  kenapa prosesnya mandeg," katanya lagi. 

Padahal sudah ada pemanggilan, sudah ada tersangka satu orang, tapi terlapor itu belum juga diperiksa apakah sudah diperiksa ataukah sudah gimana. Bukti-bukti tentunya sudah lengkap, ini penuh misteri. Yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terpisah, AN yang dikonfirmasi, dikirimkan pertanyaan tertulis elektronik via ponselnya tidak menjawab. Ditelepon via ponselnya ditolak. Kemudian ditelepon lagi tidak meresponnya hingga Jumat sore (25/3/2022).**

Terkini