Iniriau.com, ROHIL - Seorang pengedar sabu di Raja Bejamu berhasil ditangkap personil Polsek Sinaboi, Polres Rohil, Sabtu (26/3/2022). Pelaku berinisial SKM alias Ukar (40) warga Kepenghuluan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, ditangkap petugas saat duduk di WC umum saat sedang menunggu pembeli di Jalan Impres, Kecamatan Sinaboi.
Menurut Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH penangkapan tersebut berawal dari informasi bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjutinya Kapolsek Sinaboi IPTU H. Tinambunan, S.sos. M.Si untuk segera melakukan Penyelidikan. Setibanya di TKP Unit Reskrim Polsek Sinaboi mendapati seorang laki-laki yang mengaku bernama SKM alias Ukar.
" Ukar sedang duduk di WC umum di pinggir jalan sedang menunggu pembeli dan hendak menggunakan sabu-sabu. Saat melihat kedatangan petugas pelaku langsung membuang 1 buah dompet warna abu-abu. Namun setelah diperiksa di dalamnya terdapat 3 buah plastik klip bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sabu," ujar Juliandi, Minggu (27/3/2022). Selanjutnya didampingi ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku yang tidak jauh dari tempat penyalahgunaan Narkotika tersebut.
" Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya untuk dijual kembali. Ia mengaku sabu-sabu tersebut didapatkannya dari seorang bernama Rojer yang ia pesan melalui telepon kemudian berjumpa di jalan lintas Bagan Siapiapi - Sinaboi," jelas Kasi Humas Polsek Sinaboi. Dari penangkapan pelaku polisi mengamankan barang bukti sabu 2,28 gram, 2 buah plastik klip merah berukuran sedang di dalamnya berisikan butiran kristal bening di duga sabu- sabu. Satu plastik bening klip merah berisi sabu- sabu.
Satu mancis warna putih, 1 kaca pirek, 1 sendok yang terbuat dari aluminium, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 buah dompet emas warna coklat, 1 buah dompet emas warna abu - abu. Satu buah dompet warna biru kombinasi merah muda yang berisikan satu bungkus plastik klip merah di dalamya berisikan plastik pembungkus sabu-sabu ukuran kecil dan 6 buah jarum suntik serta Uang hasil penjualan sabu-sabu berjumlah Rp: 235.000.
“ Hasil tes urine tersangka positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine,” ujarnya. Tersangka kemudian dijerat dengan tuduhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**