Iniriau.com, PEKANBARU - Setelah sebelumnya memaksa 10 perawatnya mengundurkan diri, RS Santa Maria direkomendasikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau kembali mempekerjakan mereka. Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyandi mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan 10 perawat RS Santa Maria tersebut. Dan setelah mediasi, dianjurkan agar pihak RS Santa Maria kembali mempekerjakan mereka.
" Sudah ditindaklanjuti, dan minggu ini saya reken anjurannya, kami minta mereka (10 perawat yang dipaksa mengundurkan diri) diperkejakan kembali," kata Imron Rosyandi, Senin (28/3/2022). Sebelumnya, ada sebanyak 10 orang perawat yang bekerja di Rumah Sakit (RS) Santa Maria Pekanbaru menyampaikan laporan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.
Laporan pengadan tersebut terpaksa dilayangkan ke Disnaker karena para perawat ini menilai pihak menajemen rumah sakit memaksa mereka agar mengundurkan diri. Kemudian, para perawat ini pun menyampaikan pengaduan ke Disnaker Riau.
Menurut ketarangan Imron, jalur yang akan ditempuh atas laporan pengaduan ini adalah jalur mediasi. Sebab kasus yang diadukan oleh para perawat ini adalah kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang masuk ke ranah peselisihan Hubungan Industrial (HI).**