Iniriau.com, KUANSING - Seorang warga Desa Tanjung, Kecamatan Hulu Kuantan berinisial IML masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
IML menjadi buron polisi lantaran sebagai pemodal atau pemilik alat berat yang dijadikan sebagai alat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kuansing.
IML dikabarkan menghilang sejak tanggal 28 Januari 2022, pasca penangkapan alat berat jenis excavator merk Sany miliknya yang digunakan dalam aktivitas PETI di Desa Sungai Pinang kecamatan Hulu Kuantan. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/24/I/SPKT/RIAU/RES KUANSING, tanggal 28 Januari 2022, ada dua orang pekerja PETI yang berhasil diamankan. Karena kedua tersangka tersebut terbukti telah melakukan tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin.
Kedua tersangka tersebut terbukti melanggar undang-undang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Ditanya soal kasus tersebut apakah masih dilakukan pengembangan atau sampai di dua orang pekerja yang menjadi tersangka, Kapolres Kuansing AKBP Rendra Okhta D SIK., M.Si menjelaskan bahwa kasus tersebut tidak bisa dikembangkan, lantaran pemodal atau pemilik sudah menghilang dan tak berani muncul.
" Tidak bisa dikembangkan karena pemodal atau pemilik alat sudah menghilang tidak berani muncul. Kita jadikan pemodal sebagai DPO, agar kasus bisa naik ke tahap penuntutan dan pengadilan," ujar Kapolres AKBP Rendra, menjelaskan Rabu (30/3/2022).
Kendati demikian, Kapolres menegaskan, Proses pidana tetap berjalan, barang bukti semua dikirim ke pengadilan, tidak menjadikan proses pidana terhambat. Sementara itu, Kepala kejaksaan negeri Kuansing Nurhadi Puspandoyo, SH., MH saat dikonfirmasi mengaku akan segera melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke pengadilan.
" Kami segera limpahkan berkas perkara dan barang bukti ke pengadilan," ujarnya menandaskan.**