Langgar Perda, Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Sejumlah PKL

Kamis, 31 Maret 2022 | 11:08:41 WIB
Satpol PP Pekanbaru tertibkan PKL yang berjualan di badan jalan (foto: istimewa)

Iniriau.com, PEKANBARU - Sejumlah pedagang kaki lima yang berjualan diatas trotoar, badan dan bahu Jalan ditertibkan Satpol PP Pekanbaru, Rabu (30/3/2022). Mulai dari PKL di Jalan Sultan Syarif Kasim tepatnya di kawasan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1. Kemudian di Jalan Hangtuah depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad Riau, Jalan Jenderal Sudirman dan di kawasan Jalan Imam Munandar.

Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Badan Satpol PP Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra mengatakan,  penertiban  dilakukan lantaran keberadaan PKL telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

" Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru Nomor 07/SE/SATGAS/2022 tentang Pedoman Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III," ujarnya. Dalam penertiban Satpol PP juga memberikan teguran secara persuasif kepada para pedagang kaki lima agar tidak berjualan di trotoar.**

Terkini