Kejari Kuansing Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Masker Kecamatan Pucuk Rantau

Jumat, 01 April 2022 | 13:51:28 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Nurhadi Puspandoyo SH., MH (foto: istimewa)

Iniriau.com, KUANSING - Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, bakal menindaklanjuti kasus pengadaan masker di sejumlah Desa se-Kecamatan Pucuk Rantau, tahun anggaran 2020, yang diduga Mark Up.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Nurhadi Puspandoyo SH., MH., kepada media Jum'at, (01/4/2022) Siang.

" Insyaallah akan kami tindaklanjuti," ujar Kajari Nurhadi Puspandoyo, singkat. Sebelum pindah tugas ke Mojokerto Jawa timur, Kajari Kuansing dipimpin Hadiman,SH., MH. Ia telah merespon terkait adanya dugaan Mark Up pengadaan masker tersebut. Hadiman SH., MH., kepada media Senin (28/02/2022) waktu itu menyebut, Pemberitaan tersebut bisa dijadikan sebagai laporan untuk kami tindaklanjuti.

" Berita ini sudah bisa dijadikan sebagai laporan resmi sebagai dasar kami untuk menindaklanjuti," kata Hadiman waktu itu. Bahkan Hadiman berjanji akan menerjunkan anggota intelijen ke Kecamatan Pucuk Rantau. "Besok saya gerakkan tim intelijen untuk mencari data dukungnya," ujarnya. Untuk diketahui, sejumlah Desa yang ada di kecamatan Pucuk Rantau menganggarkan pembelian masker dengan harga yang sama, yakni seharga Rp: 25.000/lembar (pcs). Dugaan itu dikuatkan dengan harga masker yang memang tak wajar.

Hal itu diketahui setelah media turun langsung ke Kecamatan Pucuk rantau untuk melakukan wawancara langsung dengan 3 orang Kepala Desa untuk melengkapi bahan pemberitaan. Ditemukan fakta di lapangan, masing-masing Desa telah Melakukan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUM-Des) untuk pengadaan Masker, kemudian BUM-Des lah yang mengelola semua anggaran tersebut.

Hal itu dibenarkan Kades Muara Tiu Makmur, Yurnalis. "Kami Pemerintah Desa telah menyerahkan penyertaan modal ke BUMDes. Untuk pengadaan Masker. Berapapun keuntungan nya, itu adalah untuk BUMDes, Setelah itu maskernya baru kita serahkan kepada masyarakat," ujar Yurnalis

Tidak hanya Yurnalis, Hal senada juga disampaikan kades Kampung Baru Ibul, Mizwar. "Dari 1300 jiwa, masing-masing masyarakat kami berikan 3 pcs masker. Masker tersebut kalau saya gak salah harganya 25 ribu rupiah per pieces (pcs), itu sudah termasuk pajak," jelas Mizwar. Sementara itu, Pengakuan berbeda juga ditemukan di salah satu Desa, yakni desa Ibul. Dengan desain masker yang sama, pihaknya bisa membeli dengan harga yang jauh lebih rendah, yakni Rp: 9.500/lembar (pcs).

" Untuk pengadaan masker, kami hanya menganggarkan sebesar Rp: 9.500/pcs. Alhamdulillah kami bisa mendapatkan harga murah," beber kepala Desa Ibul, Condri.

Mengetahui hal tersebut, praktisi Hukum Kuansing, Zubirman, SH. Menanggapi, pengadaan alat kesehatan (alkes) merupakan bagian dari dana Covid-19 yang memang mendesak. Negara sedang darurat. Oleh karena itu, siapa pun yang terlibat dalam persekongkolan jahat untuk memangsa uang rakyat harus menjadi atensi khusus.

" Tidak boleh ada pemilahan, harus tegakkan hukum siapa pun pelakunya. Saya percaya Kejari dan tim di Kejari Kuansing akan merespon dengan cepat terkait persoalan ini," ucap Zubirman Dengan adanya Dugaan Mark Up pengadaan masker tersebut, Zubirman SH meminta kepada pihak Kejaksaan untuk segera melakukan pemanggilan sekaligus memeriksa seluruh Kades se-Kecamatan Pucuk Rantau.

" Kejari Kuansing harus segera mengambil langkah untuk segera memanggil sekaligus memeriksa seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Pucuk rantau," pungkas Zubirman SH.**

Terkini