iniriau.com,PEKANBARU - Perusahaan di Pekanbaru diingatkan untuk tidak menunda atau mencicil tunjangan hari raya (THR) karyawan.
Hal ini disampaikan Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal. Pasalnya tahun lalu pemberian THR boleh ditunda atau dicicil. Namun tahun ini, itu tidak boleh lagi. Pasalnya ekonomi sudah membaik.
"Tidak boleh dicicil lagi THR karyawan. Karena ekonomi sudah mulai berjalan lagi," ulas Jamal, Jumat (23/4/2022).
Disampaikannya, berdasarkan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan ditindaklanjuti dengan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan serta surat edaran Gubernur Riau, THR paling lambat sudah dibayarkan pada H-7 lebaran.
"Apabila ada karyawan sampai H-7 belum juga dibayarkan, bisa melaporkan ke posko pengaduan di kantor Disnaker. Posko ini sudah kita buka sejak seminggu lalu sampai hari raya," ucapnya.
Disebutkan Jamal, THR sendiri diberikan kepada pekerja atau karyawan yang sudah memiliki masa kerja minimal satu bulan.
"Jadi, satu bulan sudah dapat itu (THR). Kalau satu bulan, berarti kan masa kerjanya dibagi 12, dikali 1 bulan gaji. Begitu cara hitungnya. Tapi kalau sudah bekerja satu tahun, berarti THR nya satu bulan upah," tutupnya