iniriau.com, KUANSING - Polres Kuansing meringkus pengedar narkoba jenis sabu Desa Koto Inuman, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi. Aksi pelaku inidial JP ini diketahui darimasyarakat bahwa di Desa Koto Inuman Kec. Inuman sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan SH MH mengatakan, JP diciduk polisi saat menunggu pembeli, Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 23.00 wib.
JP Als I, diamankan di pondok sekitaran kuburan, Desa Koto Inuman Kec. Inuman Kab. Kuantan Singingi.Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu dari pria yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta tersebut.
''Sabu ditemukan polisi di body kap motor merek Honda tipe CB15A1RRF MT dengan Nopol BM 5393 GK warna merah milik pelaku. Pelaku juga mengakui kalau narkoba itu miliknya,'' kata Kasat Narkoba.
Selanjutnya, pelaku digiring ke kantor polisi serta dilakukan cek urine terhadap tersangka JP als I. Hasilnya Positif menggunakan Metamphetamine.
Pelaku akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 th 2009 ancaman hukuman minimal 5 tahun maksima 12 tahun.**