Begini Kronologis Kecelakaan yang Renggut Nyawa Mantan Atlet Pelari Nasional

Senin, 25 April 2022 | 07:45:38 WIB
Ilustrasi-internet

iniriau.com,PEKANBARU - Mantan atlet pelari nasional Suryati Marija tewas di tol Pekanbaru-Dumai (Permai). Sementara suami dan anaknya mengalami luka-luka. Kejadian naas tersebut terjadi pada Sabtu (23/4/22) pukul 14.50 WIB.

Branc Manager PT Hutama Karya (HK) selaku pengelola jalan tol Permai, Indryana menyatakan, kecelaan ganda yang melibatkan kendaraan jenis minibus golongan satu berwarna hitam dengan nomor plat kendaraan BK 1244 QD, yakni mobil ditumpangi mantan atlet pelari nasional, dengan kendaraan jenis truk kecil golongan dua dengan nomor plat kendaraan BA 8354 GS. Kejadian naas tersebut terjadi di KM 37+600 jalur B di ruas Tol Permai.

Berdasarkan hasil investigasi tim HK di lapangan, kendaraan jenis minibus golongan 1 berwarna hitam melintas dari arah Dumai menuju arah Pekanbaru. Setibanya di KM 37+600 Jalur B di lajur lambat pengemudi mengalami microsleep, kendaraan hilang kendali dan menabrak bagian belakang sebelah kanan kendaraan truck kecil yang ada di depannya.

Sehingga truck kecil tersebut terbalik ke arah kiri dan mengenai guardrail.
Posisi akhir kendaraan minibus dan truck kecil berada di bahu jalan.

Dalam kecelakaan terdapat satu korban  meninggal dunia berjenis kelamin perempuan dengan inisial S (mantan atlet pelari nasional). Korban sudah dievakuasi ke RS Awal Bross Ahmad Yani Pekanbaru.

Kecelakaan ini telah ditangani oleh Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol PT (HK) selaku pengelola ruas Tol PermI dengan melibatkan pihak kepolisian daerah setempat. Lokasi Kejadian sudah bersih dan kalu lintas kembali normal pada pukul 15.45 WIB.

"Kamindari PT HK turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban serta meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dan menghimbau kepada seluruh pengguna jalan," ungkap Indrayana.

Pada kesempatan ini, Indrayana juga menyatakan kepada seluruh pengguna tol agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol. Kemudian berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam serta mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi.

"Kami mengimbau juga kepada pengguna tol agar dapat memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu mengutamkan keselamatan adalah nomor satu," papar Indrayana lagi.**

Terkini