iniriau.com, PEKANBARU - Kabar tidak sedap datang dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut. Salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ini dilaporkan salah seorang warga ke Polda Riau atas penyerobotan lahan di Jalan Putri Indah Ujung, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya. Ingot dilaporkan oleh Darmiwati dengan Surat Tanpa Penerimaan Laporan Nomor : STPL/B/162/III/2022, tertanggal 30 Maret 2022.
Bahkan laporan terhadap pejabat eselon II di Pemko Pekanbaru ini diakui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto. Menurutnya laporan tersebut atas dugaan penggelapan hak atas benda tidak bergerak atau memasuki lahan/perkarangan tanpa izin yang berhak atau memasuki tanpa izin. Dimana terlapornya yakni Ingot Ahmad Hutasuhut dan Hj Hajinar.
“Iya, ada laporan itu Ingot Ahmad dan Hj Hajinar,” singkat Sunarto melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (10/5).
Sementara Kuasa Hukum Darmiwati, Erni Marita mengakui, pihaknya melaporkan Kadisperindag Pemko Pekanbaru tersebut ke Polda Riau. Tidak sendiri Ingot dilaporkan bersama rekannnya Hj Hajinar.
"Betul, kami memang sudah membuat laporan dengan Terlapor inisial IAH, dkk. Pelapornya adalah klien kami, Darmiwati," ujar Erni.
Menurut Erni terlapor diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak, dan atau memasuki lahan atau pekarangan tanpa izin yang berhak, atau memasuki lahan tanpa izin. Hal itu, lanjut dia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 551 KUHP.
"Kita melaporkan tindakan dari Terlapor yang memasang plang nama kepemilikan di tanah klien kita tanpa memiliki alas atas dasar kepemilikan tanah yang sah yang legalitasnya diakui oleh pemerintah," kata Erni.
Erni mengaku jika kliennya memiliki bukti yang kuat terkait kepemilikan lahan yang yang menjadi persoalan tersebut. Dimana, objek tanah dengan alas hak SKPT Nomor : 730/17/SH/ST/1982 tanggal 12 Februari 1982. Dimana lahan tersebut terletak di Jalan Putri Indah Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
"Bukti kita berupa alas hak SKPT Nomor 730/17/SH/ST/1982 1982 atas nama Bunadi yang telah dilakukan peralihan hak berdasarkan SKGR atas nama klien kita, Darmiwati Nomor 423/BR/2017 tanggal 20 Oktober 2017," beber Pengacara dari Kantor Hukum Erni Marita, SH & Associates itu.
Ia berharap pihak Kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menilai tindak pidana yang dilaporkan sudah jelas.
Atas laporan yang disampaikan itu, dirinya berharap pihak Kepolisian segera menindaklanjutinya. "Kita berharap, kasus yang kita laporkan ini segera ditindaklanjuti," pintanya.
"Masalah surat-surat IAH itu kan dalam proses penyidikan kan bisa dilihat. Kalau dia terbukti tidak memiliki surat yang sah, saya rasa tidak ada alasan lagi untuk memperlambat penanganan perkara ini," tandasnya.**