PEKANBARU - Bagaikan petir disiang hari, kakek yang sudah dianggap kakek sendiri tega mencabuli anak dibawah umur. Gembira Hutagaul alias GH (60) tega mencabuli FS (12) tetangga dekat rumahnya.
Tidak terima, Ayah FS melaporkan tersangka ke Mako Polresta Pekanbaru dengan nomor laporan: LP/K/929/XI/2017/SPKT|Polresta Pekanbaru
Gembira Hutagaul warga Jalan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, kasus tindak pidana persetubuhan FS (12) anak dibawah umur berhasil ditangkap Tim Unit Idik VI PPA Polresta Pekanbaru, Selasa Malam (07/11/2017) Pukul 22.00 WIB.
Informasi dari Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, IPTU Polius menyebutkan Jumat (3/11/17) sekira pukul 17.00 wib, korban FS melaporkan kepada ayahnya bahwa dirinya telah dicabuli Gembira Hutagaul yang merupakan tetangga didekat rumahnya. Sang ayah langsung membawa FS ke bidan untuk melakukan pengecekan. Terdapat luka sobek di organ kemaluan. Ayah FS melaporkan Gembira ke Polresta Pekanbaru.
Pelaku atas dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan/perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak UU RI No35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, SIK, SH, MH melalui Kasubaghumas IPTU Polius membenarkan atas penangkapan pelaku warga Jalan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Kini kakek Gembira Hutagaul harus merasakan dinginnya "Hotel Prodeo" untuk mempertanggungjawabkan tindak kejahatannya. (rima)