Terbukti Jadi Otak Penyerangan Karyawan PT Langgam, Anthony Dituntut 3 Tahun Penjara

Kamis, 19 Mei 2022 | 08:32:37 WIB
Sidang penyerangan karyawan PT Langgam Harmuni (foto: istimewa)

iniriau.com, KAMPAR - Dosen Universitas Riau Anthony Hamzah dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kampar, Rabu (18/5) malam.

Anthony Hamzah yang merupakan Ketua Koperasi Sawit Makmur Kampar periode 2016-2021 tersebut dinilai terbukti bersalah menjadi dalang penyerangan dan pengusiran ratusan karyawan perusahaan sawit PT Langgam Harmuni di Kampar. 

Menurut Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar, Silfanus Rotua Simanulang berdasarkan keterangan para saksi dan fakta persidangan, Anthony Hamzah terbukti sebagai aktor intelektual pengerahan ratusan preman untuk melakukan penyerangan dan pengusiran ratusan karyawan perusahaan sawit di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. 

Anthony Hamzah terbukti membiayai penyerangan dan penjarahan karyawan. Bahkan meurut Silfanus,  berdasarkan fakta persidangan terungkap jika setiap tindakan dari Hendra Sakti yang merupakan kaki tangan terdakwa selalu dilaporkan kepada Anthony. 

Tim JPU Kejaksaan Negeri Kampar, lanjut dia, menilai bahwa Anthony Hamzah terbukti melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 2 KUHP.

"Untuk itu, kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat agar menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada terdakwa Anthony Hamzah," kata Silfanus. 

Tim JPU juga mengajukan tuntutan tersebut dengan pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa yang merupakan seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik dengan mengerahkan preman untuk melakukan pengusiran. 

" Terdakwa yang seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik.
Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materil, dimana menimbulkan ketakutan, serta ," ujarnya. 

Sidang pembacaan tuntutan sebelumnya sempat tertunda beberapa kali. Sementara persidangan dengan agenda pembelaan terdakwa akan dilangsungkan pada pekan.**

Terkini