iniriau.com, KAMPAR - Tidak terima anaknya yang masih dibawah umur dicabuli, seorang ayah di Kampar melaporkan seorang pemuda, VD (18) warga Siberuang Kecamatan Koto Kampar pada Polsek XIII Koto Kampar.
Pelaku VD (18) melakukan aksinya di dapur rumah korban di Perumahan Kebun Kemitraan Desa Siberuang Kecamatan XIII Koto Kampar, pada Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.
Korban adalah EN (16) yang masih dududk di bangku SMP, sedangkan ayah korban RE (46) warga Desa Siberuang, Kecamatan XIII Koto Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, S.I.K., M.H melalui Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Sudiyanto SH mengatakan, perbuatan pelaku diketahui ketika ayah korban (pelapor) piket di Pos Security tempat kerjanya mendapat pesan singkat whatsapp berupa 2 buah foto dari Mardalena yang berisikan anaknya sedang berpelukan dengan pelaku.
Sang ayah kaget dan langsung pulang menuju ke rumahnya. Sampai di rumah ayah korban mengintip dari luar rumah yaitu bagian dapur, dan ia langsung melihat anaknya sedang dipeluk oleh pelaku dalam kondisi saling berhadapan.
Namun saat itu, korban seolah-olah menolak perlakuan dari pelaku. Ayah korban tidak tahan lagi dan langsung mendobrak pintu dan memisahkan serta mengusir pelaku sambil berkata,
" Kau sudah merusak kebahagiaan anak ku, akan ku laporkan kau ke Polisi, " lelaku pun kemudian pergi.
Selanjutnya pada Kamis (19/5/2022) korban dijemput bibinya Mardalena untuk membawa korban ke rumahnya yang berada di Tapung. Dari sanalah terungkap bahwa korban sudah disetubuhi oleh pelaku, hal itu di sampaikan kepada bibinya tersebut.
Tidak terima atas pengakuan anaknya pelaku langsung dilaporkan oleh Ayah korban ke Polsek XIII Koto Kampar guna pengusutan lebih lanjut.
Usai terima laporan ayah korban Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar mendapatkan informasi bahwasanya pelaku berda di PT Padasa Enam Utama, Desa Siberuang, Kecamatan XIII Koto Kampar.
Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar IPDA Ferry Curie Ambarita S.H segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian unit Reskrim langsung ke rumah pelaku dan menangkap serta membawanya MR ke Polsek XIII Koto Kampar.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek XIII Koto Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kami mengamankan barang bukti yaitu, celana pendek kotak kotak warna biru dongker, pakaian dalam BH warna putih bercorak motif stawberry dan celana dalam berwarna hitam bermotifkan corak Love," terang Kapolsek.
Pelaku sudah melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, "tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.**