Beraksi di Enam TKP, Dua Pelaku Curas Berakhir di Jeruji Besi

Jumat, 27 Mei 2022 | 22:11:41 WIB
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU - Dua pelaku pencurian dan kekerasan (curas) diringkus Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru, Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Rawa Mangun, Kecamatan Bukit Raya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi, melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan mengatakan, dua pelaku curas tersebut berinisial BAP alias Bagus (19) dan MA alias Adrian (20). Mereka merupakan spesialis curas di berbagai TKP. 

"Dua pelaku ini curad ini sudah beraksi 6 TKP di wilayah Kota Pekanbaru. Masing-masing memiliki peran berbeda. Jokinya pelaku Bagus dan eksekutor pelaku Adrian," ujarnya, Jumat (27/5/2022) sore.

Terakhir, mereka melakukan aksi Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 12.20 WIB. Saat itu korban Dea Amelia Isrul (26) mengendarai sepeda motor melewati Jalan Pengayoman, Kecamatan Bukit Raya. Kemudian datang dari arah belakang korban dua orang laki-laki (pelaku) dan langsung mengambil handphone korban yang berada di dalam saku bajunya.

"Korban melaporkan karena mengalami  kerugian Rp4 juta," terangnya lagi.

Pada hari Rabu (24/5/2022) sekitar pukul 22.00 WIB Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi tentang keberadaan dua pelaku curas.

"Kita daoat info  keberadaan pelaku di Jalan Rawamangun, Kecamatan Bukit Raya dan berhasil mengamankan dua pelaku tanpa perlawanan. Selain pelaku diamankan barang bukti Satu sepeda motor Yamaha Vega R BM 4515 QG, satu unit handphone Vivo Y21," beber Andrie.

Adapun aksi yang sudah dilakukan pelaku diantaranya, di Jalan Pengayoman tepatnya di belakang Lapas, Jalan Parit Indah dekat Pengadilan Agama Pekanbaru, Jalan Soekarno Hatta dekat SPBU, Jalan Garuda Sakti, Jalan Thamrin tepatnya di depan SMK Laboratorium dan Jalan Satria tepatnya di BPG Kecamatan Tenayan Raya. 

Kedua pelaku terjerat Padal 365 KUHPidana dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.**

Terkini