iniriau.com, PEKANBARU - Kaburnya 34 pengungsi Rohingya dari tempat penampungan di D'Coop II, Jalan Cipta Sari, Kecamatan Bukit Raya, menjadi perhatian Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Untuk itu, Muflihun, menginginkan penanganan terhadap pengungsi luar negeri atau imigran di Ibukota Provinsi Riau bisa lebih baik ke depannya.
Hal ini disampaikannya saat audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Jahari Sitepu, SH, M.Si dan jajaran, bertempat di ruang rapat lantai tiga Mal Pelayanan Publik (MPP), Kamis (2/6/2022).
"Kita ingin ke depannya Pekanbaru ini bisa lebih baik dalam menangani pengungsi," ucapnya.
Untuk itu, kata Muflihun, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani para pengungsi luar negeri.
"Nanti kita akan coba godok SOP ini, sehingga ke depannya kita punya aturan yang jelas terkait pengungsi ini," ungkapnya.
Menurut dia, penanganan terhadap para pengungsi luar negeri merupakan tanggung jawab bersama, buka hanya dibebankan kepada pemerintah semata.
"Artinya, beban ini tidak hanya beban pak Kakanwil (Kemenkumhan) dan beban saya, tapi beban bersama," tegas Muflihun.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Zulfahmi Adrian menyebutkan jika pihaknya merekomendasikan ke Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri untuk memberikan sanksi tegas bagi para imigran yang melanggar aturan berlaku.
"Itu sudah kami rekomendasikan kepada anggota satgas dalam rangka penanganan pengungsi luar negeri," ujarnya.
Badan Kestauan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru, merekomendasikan ke Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri untuk memberikan sanksi tegas bagi para imigran yang melanggar aturan berlaku.**