Jual Judi Togel, Pria Paruh Baya di Kuansing Ditangkap Polisi

Selasa, 07 Juni 2022 | 09:44:24 WIB
Ilustrasi-internet

iniriau.com,KUANSING - Seorang juru parkir di Kuansing diringkus  Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi. Pria berinisial YH alias I (45) ditangkap aparat di Desa Pulau Tongah Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi,  Minggu (05/06/2022) pukul 22.25 WIB.

Menurut  Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP Boy Marudut Tua, S.H, pengungkapan kasus judi togel tersebut berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya transaksi penjualan Togel di sekitaran Desa Pulau Tongah Kecamatan Benai.

Selanjutnya  pukul 21.40 WIB, tim opsnal Polres Kuansing langsung turun ke lapangan dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial YH disalah satu warung di Desa Pulau Tongah Kecamatan Benai sekitar pukul 22.25 WIB.

"Setelah diamankan pelaku di bawa ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Boy Marudut Tua, Senin (6/6/2022).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita narang bukti berupa uang tunai Rp 657.000 diduga hasil penjualan Togel. 1 unit handphone merek Vivo V2043 warna biru metalic, 1 unit handphone merek Nokia 105, 1 tas warna hitam, 1 dompet warna hitam, dan 2 Lembar kertas karton bertulisan nomor Togel.

Pelaku YH akan disangka berdasarkan, Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta.**

Terkini

Atasi Antrean, Satu Kapal Roro Dumai Dialihkan ke Bengkalis

Selasa, 16 September 2025 | 11:58:13 WIB

Ustaz Khalid Basalamah Akui Kembalikan Dana Kuota Haji ke KPK

Selasa, 16 September 2025 | 09:52:48 WIB

Polres Pelalawan Ringkus Ayah Tiri Cabuli Dua Bocah

Selasa, 16 September 2025 | 09:39:21 WIB

Cuaca Ekstrem Ancam Riau, BMKG Ingatkan Warga Waspada

Selasa, 16 September 2025 | 08:10:24 WIB