Polres Kuansing Ringkus Dua Pengedar Sabu Koto Sentajo

Jumat, 17 Juni 2022 | 23:34:59 WIB
Dua terduga pelaku narkoba di Sentajo Raya (foto: istimewa)

iniriau.com, KUANSING - Dua orang terduga pelaku narkoba diamankan
Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing. Mereka adalah pria inisial TL Alias T 19 tahun dan inisial RS Alias G 20 tahun. Dua pria tersebut ditangkap polisi di Desa Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi,  Jum'at (17/06/2022) sekitar pukul 00.30 wib.

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Rendra  Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Pereddy Jontara Nababan,S.H.,M.H., penangkapan pelaku narkoba tersebut berdasarkan informasi masyarakat, tentang terjadi peredaran gelap narkoba.

" Dari informasi tersebut tim kami melakukan dan  penyelidikan dan  mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang bernama inisial TL Als T dan  RS Als G dipinggir jalan depan kantor Camat sentajo raya desa koto sentajo, Kecamatan Sentajo Raya kabupaten Kuantan Singingi," ungkapA KP Pereddy Jontara Nababan, Jumat (17/6/2022).

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu yaitu ditangan TL Als T dan 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis shabu didalam dompet TL Als T, selanjutnya kedua tersangka serta barang bukti dibawa kepolres kuansing untuk diperiksa lebih lanjut.

Sedangkan untuk barang bukti yang ikut diamankan adalah dua paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.98 ( nol koma sembilan puluh delapan ) gram, 1 (satu) bungkus plastik berisikan plastik klip bening, 1 (satu) buah dompet dompet warna cokelat, 1 (satu) unit handphone merek vivo warna biru, 1 (satu) unit handphone merek iphone 7 dan 1 (satu) unit sepeda motor merek honda vario warna putih nopol BM 3305 XY.

"Kedua pelaku TL als T dan RS als G akan disangka berdasarkan,  Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ,"tutupnya.**

 

Terkini