Edar Shabu di Sei Galuh, Pelaku Diciduk Polisi

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Pelaku RM (37), wiraswasta, warga jalan Anggrek IX Desa Sari galuh, Tapung

TAPUNG, - RM (37), wiraswasta, warga jalan Anggrek IX Desa Sari galuh, Tapung, kasus pengedar narkotika jenis shabu berhasil ditangkap Opsnal Polsek Tapung Polres Kampar ciduk, Kamis sore (16/11/2017) sekira pukul 17.00 wib.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti antara lain 9 paket kecil shabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah sendok shabu dari pipet plastik, 10 lembar plastik bening, 1 unit HP merk strawberry, 1 buah tube redoxon dan uang tunai Rp 1,5 juta.

Informasi daari Paur HUmas Polres Kampar menyebutkan Kamis sore (16/11/17) sekira pukul 16.00 wib, saat anggota Opsnal Polsek Tapung mendapat Informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba di Jalan Anggrek IX menuju jalan Garuda Sakti - Petapahan wilayah Desa Sari Galuh.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Polsek Tapung langsung menuju wilayah tersebut untuk melakukan penyelidikan, sekira pukul 17.00 wib tim menemukan target sedang berjalan hendak keluar dari desa dan dilakukan pengintaian.

Tidak berselang lama petugas langsung menyergap pelaku dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa tube Redoxon yang dilakban pada celana dalamnya, setelah dibuka berisikan 9 paket kecil Narkotika jenis shabu.

Sejumlah barang bukti lain turut disita dari pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH saat dikonfirmasi media membenarkan penangkapan tersangka pelaku narkoba oleh jajarannya ini.

"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses penyidikan, lebih lanjut disampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, "jelas Kapolres. (rls)

Terkini