Hitungan Jam, Pelaku Ini Diciduk Polisi

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
AF alias FR (21), warga Dusun Uwai Desa Muara Uwai, Bangkinang, kasus pemerasan dan pencabulan diciduk unit Reskrim Polsek Bangkinang Kota Polres Kampar, Minggu, 19 November 2017.

BANGKINANG, - AF alias FR (21), warga Dusun Uwai Desa Muara Uwai, Bangkinang, kasus pemerasan dan pencabulan diciduk unit Reskrim Polsek Bangkinang Kota Polres Kampar, Minggu, 19 November 2017.

Info yang berhasil dirangkum dari Paur Humas POlres Kampar menyebutkan Rahmi (21) warga Bangkinang Kota dan Rizal (18) merupakan sepasang kekasih yang mengendarai kendaraan roda dua merk Honda Vario berboncengan, melewati jalan H.R Soebrantas, Bangkinang sambil menikmati malam Minggu.

Sesampai mereka didekat bangunan bekas kantor Bupati, tiba-tiba motornya dipepet oleh 3 orang pria tak dikenal yang mengendarai motor jenis Yamaha Mio dan menyuruhnya berhenti.

Selanjutnya korban dan temannya Rizal dipaksa ikut dengan kawanan pelaku ini dan membawa secara terpisah, korban (Rahmi) dibawa oleh salahsatu pelaku dengan sepeda motor milik Rizal, sedangkan Rizal temannya dibawa menggunakan sepeda motor milik pelaku dengan berbonceng tiga.

Para pelaku ini membawa Rahmi dan Rizal ke jalan Lingkar Bangkinang lalu diarahkan ke sebuah pondok yang berada diareal perkebunan sawit, saat itu Rahmi dan temannya terpisah.

Saat korban bersama kedua orang pelaku berada dalam pondok, pelaku mengambil uang dan HP korban secara paksa serta melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Sedangkan Rizal yang berada diluar pondok bersama seorang pelaku lainnya, tidak luput dari tindakan jahat pelaku yang mana HP miliknya juga dirampas oleh pelaku.
 
Setelah itu pelaku mengantarkan Rahmi lebih dahulu ke arah Jalan Dr. Rahman Saleh Bangkinang, saat tiba dekat areal Workshop PU, korban melompat dari motor yang dikendarai pelaku.

Korban kemudian ditolong oleh warga sekitar yang mengetahui kejadian ini, lalu keesokan harinya pada Minggu pagi (19/11/17) korban melapor ke Polsek Bangkinang Kota untuk pengusutan lebih lanjut.

Beberapa jam setelah menerima laporan tentang kejadian ini tepatnya sekitar pukul 16.00 wib, Unit Reskrim Polsek Bangkinang Kota mendapat informasi seseorang yang dicurigai baru saja menjual HP merk Samsung di wilayah Kecamatan Bangkinang.

Tanpa buang waktu petugas segera menyelidiki HP yang baru dijual tersebut dengan menunjukkannya kepada korban, setelah melihatnya korban mengaku mengenali HP tersebut adalah milik temannya Rizal yang ikut dirampas oleh kawanan pelaku.

Berdasarkan keterangan itu, pada pukul 17.30 wib petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka AF alias FR yang sedang berada disebuah warnet di Jalan Lintas Bangkinang - Petapahan.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto, SIK, MH melalui Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Era Maifo didampingi Kanit Reskrim Bripka Mhd. Reza, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan salahsatu pelaku pemerasan dan pencabulan ini, saat ini pelaku dan barang bukti sebuah HP yang dirampasnya dari korban telah diamankan di Polsek Bangkinang Kota untuk menjalani proses penyidikan.

Ditambahkan Kapolsek, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini. (rima)

Terkini