Iniriau.com, Pekanbaru - Polresta Pekanbaru berhasil meringkus pelaku jambret gelang emas seorang penfendara motor di Jalan Marsan Sejahtera, Kecamatan, Tuah Madani, Pekanbaru. Ia dibekuk polisi Sabtu, (9/7/2022) kemarin sekitar pukul 07.00 WIB pagi saat berada di kamar kosanya.
Kronologis kejadian, saat itu korban bernama Dewi sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Suka Karya Gang Saiyo, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru. Namun ia tiba-tiba dipepet pelaku bernama Ahmad Ridwan (18), yang kemudian merampas gelang emas milik korban.
Menurut Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan pelaku Ahmad Ridwan tidak sendiri dalam melancarkan aksinya. Ia dibantu rekannya berinisial RB.
"Pelaku dibantu temannya melakukan perampasan saat jalanan sepi. Ia memempet motor korban dan merampas gelang emas milik korban hingga putus," ujar Kompol Andrie, Senin (11/7/2022).
Korban langsung melapor ke pihak kepolisian. Tak lama kemudian polisi mendapat laporan dari warga bahwa pelaku tengah berada di dalam kos-kosan Yosenda Mulya House, dan ditangkap tanpa perlawanan. Sedangkan rekannya RB masih DPO.
"AR sudah ditangkap. Pelaku ditemukan di kamar kos-kosan. Ia mengaku melakukan pencurian bersama temannya RB," terang Andrie.
Namun gelang emas hasil curian sudah dijualnya kepada penadah berinisal HB yang kini juga masuk DPO.
" Atas perbuatan pelaku di persangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun," pungkasnya.**