Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, AS Masuk Jeruji Besi

Rabu, 13 Juli 2022 | 10:37:34 WIB
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU - Seorang pemuda AS alias Asep (27) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya AS dilaporkan orang tua pacarnya, Sabtu (9/7/2022) malam karena membawa kabur anak gadisnya.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan peristiwa bermula, Rabu (6/7/2022) lalu.  Pukul 05.00 WIB Sandi yang merupakan orang tua korban Mawar (nama samaran) tidak menjumpai anaknya berada di rumah.

" Orang tua korban langsung merasa curiga bahwa anaknya telah dibawa oleh pelaku AS. Hingga, Jumat (8/7/2022) korban belum ditemukan dan membuat laporan ke Polresta Pekanbaru," terang Andrie, Selaaa (12/7/2022).

Berdasarkan laporan yang diterima dari orang tua korban, pada Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru yang sudah bekerjasama dengan Polda Jambi melakukan penyelidikan. Akhirnta pelaku AS ini ditangkap saat berada didalam bus dari Pekanbaru menuju Palembang. Pelaku saat itu bersama korban yang masih berusia 14 tahun.

"Pelaku berhasil ditangkap dalam bus menuju Palembang. Penangkapan pelaku berkat kerja sama Satreskrim Polresta Pekanbaru dengan Polda Jambi,"katanya.

Dari keterangan pelaku AS dirinya sudah mengenal korban sejak tahun 2020 lalu. Pelaku dan korban berstatus pacaran. 

Pelaku AS dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 332 KUHPidana dengan ancaman diatas 8 tahun penjara.**

Terkini