iniriau com, PEKANBARU - Keluhan akan keberadaan juru parkir di lokasi yang tidak tepat menurut warga kembali dikeluhkan. Kali ini keberadaan oknum juru parkir (Jukir) yang memungut biaya parkir di sekitar Sekolah Dasar (SD) Negeri 36 Pekanbaru, Jalan Hangtuah.
Hal ini menjadi sorotan warga terutama wali kurid SD Negeri 36 Pekanbaru, karena oknum jukir ini meminta biaya parkir kepada orangtua siswa yang menjemput anak mereka dengan kendaraan.
Bahkan hal ini ramai diperbincangkan di media sosial, karena membuat resah orangtua murid.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso pungutan parkir di tepi jalan umum SD Negeri 36 Pekanbaru bukan pelanggaran. Menurutnya lokasi tersebut merupakan badan ruang milik jalan (Rumija) dan merupakan areal parkir.
"Lokasiniyu memang bagian dari Rumija. Jadi Rumija itu mulai dari pinggir jalan sampai ke depan pintu bangunan. Kalau dia masuk ke halaman sekolah, dia bukan masuk ruang milik jalan lagi," ujar Yuliarso, Jumat (15/7/2022).
Yuliarso menjelaskan, sesuai rumus parkir, jika lokasi tersebut memerlukan pengaturan kendaraan maka dikenakan parkir. Sebab, menurutnya parkir bukan hanya persoalan uang jasa layanan. Namun, juga bagian dari mengurangi kendaraan untuk beraktivitas di jalan umum. Maka pemerintah menyediakan angkutan masal untuk digunakan.
"Bukan persoalan bayar atau tidak, tapi kita kembali ke rumus parkir tadi.Saat ini bisa gunakan angkutan umum massal. Jika rumahnya dekat, bisa jalan kaki tidak perlu pakai kendaraan. Kita harus lebih bijak memandangnya," terangnya.
Untuk itu, Yuliarso mengimbau agar masyarakat juga bijak dalam menggunakan kendaraan.**