iniriau.com,DUMAI - Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai Kamis (14/07/2022). Pelaku yang berjumlah empat orang itu ditangkap beserta tiga unit sepeda motor hasil curian.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Bukit Kapur AKP Hotman Silalahi, S.H mengatakan empat orang pelaku berinisial, RH alias RK (21) warga Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, kemudian IS Alias RB (18) warga Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, DQ Alias DF (20) warga Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur dan RM Alias RN (20) warga Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan bermula pada penangkapan salah seorang tersangka utama yakni RH alias RK (21) yang telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 4 kali diwilayah hukum Polsek Bukit Kapur.
"Aksi pertama RH Alias RK (21) melakukannya bersama seorang rekannya AR yang hingga kini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian aksi selanjutnya dilakukan RH Alias RK (21) bersama IS Alias RB (18). Sedangkan aksi ketiganya dilakukannya bersama rekan DQ Alias DF (20) yang telah lebih dulu diamankan oleh Polsek Bukit Kapur pada pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan aksi keempat dilakukannya bersama RM Alias RN,” ujar AKP Hotman Silalahi, S.H Sabtu (16/07/2022).
Keempatnya turut diamankan bersama sejumlah barang bukti yakni satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih hitam serta satu kunci berbentuk huruf Y yang digunakan pelaku untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Sementara satu unit sepeda motor merk Honda Supra hasil curian telah dijual pelaku kepada AG yang hingga kini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kini keempatnya beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan Ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman dipidana selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.**