Pemprov Riau Serahkan SK Pengunaan Balai Adat Pada LAM Riau Pimpinan Marjohan

Jumat, 22 Juli 2022 | 21:34:12 WIB
Sekdaprov Riau SF Hariyanto serahkan pengunaan balai adat pada LAM Riau pimpinan Marjohan (foto: istimewa)

iniriau.com,PEKANBARU - Sekdaprov Riau SF Hariyanto serahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau tentang penetapan status penggunaan barang milik daerah. 

SK penyerahan itu terkait guna pakai Gedung Balai Adat Melayu Riau (LAMR). Penyerahan SK pemakaian gedung tersebut langsung diterima Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat LAMR, Datuk Seri Marjohan. 

Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri Taufik Ikram Jamil beserta pengurus LAMR lainnya.

Saat menyerahkan SK PSP guna pakai Balai Adat kepada pengurus LAMR, SF Hariyanto sempat mengatakan, gunakan aset daerah Provinsi Riau ini sebaik mungkin sesuai dengan fungsinya.

“Jika ada kerusakan akibat usia bangunan secepat mungkin kita perbaiki. Sehingga pengurus LAMR semakin efektif menjalani tugas dan fungsinya,” ucap SF Hariyanto. 

Turut mendampingi Sekdaprov Asisten I Masrul Kasmy, Kadis Kebudayaan Riau Raja Yoserizal Zein, berserta sejumlah pejabat Dinas Kebudayaan Riau lainnya.

Sementara dari kubu LAMR versi Mubes Dumai pimpinan Datuk Syahril Abubakar menyatakan keberatannya. Menurut Syahril, mestinya status penggunaan Gedung LAMR status quo. 

Menurut Syahril, saat ini soal kepengurusan LAMR masih dalam proses persidangan. Harusnya SK diberikan ketika sudah ada putusan dari persidangan. Syahril menyatakan pihaknya merasa dizalimi.

"Harusnya status quo. Ketika hasil persidangan memutuskan yang mana nanti, silahkan. Tapi bukan sekarang," ungkap Syahril.**

Terkini