Lagi, Polisi Ciduk Pengedar Shabu di Desa Sibuak

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Tersangka AR alias AN (33), warga Desa Sibuak II, Tapung, kasus narkoba jenis shabu

TAPUNG, - AR alias AN (33), warga Desa Sibuak II, Tapung, kasus narkoba jenis shabu diciduk Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar, Minggu malam (26/11/2017) sekira pukul 21.00 wib.

Tersangka ditangkap polisi disebuah bengkel yang berlokasi di Jalur V Desa Sibuak II, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Polisi mendapati barang bukti dari tersangka, 9 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 2 unit HP, sebuah kotak plastik warna hitam, sebuah sendok plastik, 2 buah plastik bening, sebuah dompet dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.

Peristiwa ini terjadi, Minggu sore (26/11/2017) sekira pukul 15.45 wib, saat itu anggota Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa tersangka AN sedang melakukan transaksi narkotika di Desa Sibuak II.

Dari hasil penggeledahan ini, polisi menemukan barang bukti sebuah kotak plastik kecil warna biru yang berisi 9 paket shabu, barang ini disembunyikan di dalam saku kiri celana tersangka.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid, SH membenarkan penangkapan tersebut.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (rima)

Terkini