iniriau.com, BENGKALIS - Polsek Mandau meringkus pasangan suami istri yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu Senin (25/7/22) sekitar pukul 13.00 WIB. Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial US (32) dan MS (37), ditangkap di rumahnya di Jalan Baru Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.
Kapolsek Mandau, AKP Hairul Hidayat mengatakan Penangkapan berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat yang resah akan ulah keduanya kerap melakukan transaksi sabu. Kemudian petugas melakukan penggerebekan disalah satu rumah di Jalan Baru Duri XIII dan ditemukan keduanya tengah mempersiapkan paket sabu siap edar serta BB lainnya.
Saat dilakukan interogasi, pelaku US mengakui jika sabu itu miliknya yang didapat dari salah seorang berinisial SR. Sedangkan istrinya, MS mengetahui ulah suami berbisnis garam setan tersebut.
"Pasutri itu telah kita tahan guna dilakukan proses lebih lanjut dan SR selaku pensuplai sabu itu telah kita masukkan dalam daftar pencarian orang,"tegas Kapolsek.
Dari tangan keduanya yang nekat berbisnis barang haram itu, Petugas juga menyita sejumlah barang bukti (BB) 11 paket Shabu siap edar seberat 2,93 gram, sebungkus plastik Klip, uang tunai sebesar Rp 2,4 juta dan 1 unit Hand phone (Hp) Merek Oppo A15 warna hitam.**