PEKANBARU - Alfandi alias Fandi (18), warga Jalan Setia Budi Kecamatan Limapuluh, berhasil diciduk tim reskrim Polsek Tenayan raya, Minggu sore, 26 November 2018, sekira pukul 16.00 wib.
Remaja tanggung ini ditangkap polisi ketika hendak ingin memakai Narkoba jenis Shabu disebuah kamar Hotel Holly Jalan Hangtuah, bersama temannya.
" Penangkapan tersangka diperkuat dengan adanya Laporan nomor LP / 649/XI/2017/Riau/Polresta Pku/Polsek Tenayan raya, tgl 26 november 2017. Ditangan tersangka diamankan 1 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu - shabu, 1 unit HP android serta 1 unit Sepeda Motor," terang Ipda Budi Winarko.
Budi Winarko menjelaskan menurut pengakuan tersangka barang haram tersebut dibelinya dari Rio (DPO) seharga Rp.200.000 untuk dipergunakannya di kamar Hotel bersama temannya Muslim Swandi alias Muslim (DPO) yang berhasil melarikan diri saat personil Kepolisian datang
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Rahmadani melalui Kanitreskrim Ipda Budi Winarko membenarkan adanya penangkapan peluka tindak pidanana Narkoba jenis Shabu tersebut.
Tersangka dikenakan pasal 112 jo pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rima)