Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan

Kamis, 04 Agustus 2022 | 07:47:06 WIB
Bharada E saat datangi Komnas HAM (foto: internet)

iniriau.com,Jakarta - Meski dari awal pihak kepolisian sudah menyebutkan pelaku penembakan Brigadir J adalah Bharada E, namun ajudan Irjen Ferdy Sambo itu tidak langsung ditetapkan tersangka. Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bharada Eliezer sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat, setelah penyidik tim khusus dan Bareskrim Polri memeriksa sejumlah saksi serta melakukan gelar perkara. Penetapan tersangka pada Bharada E 26 hari  pasca pembunuhan Brigadir J yaitu 8 Juli 2022 dj kediaman Irjen Ferdy Sambo. Dimana Bharada  E ditetapkan tersangka Rabu (3/8/2022) dan  dijerat pasal pembunuhan.

"Hasil penyelidikan tersebut penyidik sudah gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Rabu, 3 Agustus 2022.

mengatakan penyidik telah memeriksa 42 orang saksi. Termasuk, di dalamnya sejumlah ahli, baik dari unsur bilologi kimia forensik, balistik, IT, hingga kedokteran forensik. 

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, Baik alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti lain di tempat kejadian perkara (TKP). "Diteliti oleh labfor, maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan," ujar Andi Rian.

Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

 

Sumber:medcom.id

 

Terkini