PERHENTIAN RAJA, - AN (17), warga Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja dibekuk unit reskrim Polsek Perhentian Raja Polres Kampar, Kamis, 30 November 2017.
Pelaku diamankan pihak kepolisian melakukan percobaan pemerkosaan disertai penganiayaan berat MF (22), bidan swasta, warga Desa Kubang Jaya, Siak Hulu yang terjadi di Klinik Bidan Tasimi Jalur 4 Dusun III Desa Hangtuah Kec. Perhentian Raja Kab. Kampar.
Persitiwa bermula, MF menceritakan kejadian bermula pada Kamis dinihari (30/11/2017) sekira pukul 00.30 Wib, saat itu korban bangun dari tidurnya untuk melaksanakan sholat tahajud, tiba-tiba dia melihat seseorang masuk melalui jendela kamarnya yang dikenalnya sebagai AN warga desa setempat
Pelaku ini langsung memeluk korban yang sedang dalam posisi tidur dan berusaha mencium bibirnya, secara spontan korban menutup mulutnya dengan tangan untuk mengelak.
Kemudian pelaku memukuli leher bagian belakang korban sebanyak 3 kali dan korban berteriak minta tolong, namun pelaku semakin brutal dan kembali memukuli korban berulangkali dengan tangan kanan, sedangkan tangan kirinya memegang parang sambil mengancam.
Pelaku berusaha memperkosa namun korban tetap berupaya melawan, kemudian pelaku mengayunkan bagian punggung mata parang kearah leher bagian belakang korban untuk melumpuhkannya namun tidak berhasil.
Selanjutnya korban bertanya kepada pelaku, “apa mau kau?”, lalu pelaku menjawab “aku mau memperkosa kau!” dan pelaku kembali memukuli leher bagian belakang korban, tak sampai disitu pelaku mencoba menusuk korban dibagian perut sambil berkata, “akan kubunuh kau!” dan korban berhasil mengelak dengan menangkisnya.
Hampir setengah jam berlalu namun korban masih berhasil bertahan, lalu korban berkata kepada pelaku, “pergilah kau, aku tak akan teriak”, beberapa saat kemudian pelaku keluar dari rumah tersebut.
Setelah agak lama korbanpun keluar untuk mencari pertolongan dan berjumpa dengan Saksi Indah dan Nila lalu menceritakan kejadian yang telah dialaminya, tidak berapa lama warga berdatangan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Perhentian Raja untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Usai menerima laporan ini, Kapolsek Perhentian Raja IPTU Asmardi langsung memimpin anggotanya melakukan pencarian terhadap pelaku di seputaran Desa Hangtuah, akhirnya diketahui bahwa pelaku sudah berada dirumahnya.
Tanpa buang waktu petugas langsung mendatangi rumahnya, orangtua pelaku memberitahu bahwa anaknya sedang tidur dirumah dan langsung diamankan, saat diinterogasi pelaku yang masih belia ini mengakui perbuatannya.
Kapolsek Perhentian Raja Iptu Asmardi membenarkan kejadian ini.
Dikatakan Kapolsek, tersangka AN saat ini telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, pelaku ini akan dijerat dengan pasal 285 Jo Pasal 53 dan atau pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana. (rls)