Gelar Press Release, Kajati Riau Ungkap Perkara Tipikor 2017

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Sugeng Riyanta, SH, MH,

PEKANBARU - Dalam rangka memperingati hari Anti Korupsi tahun 2017, jajaran pidana khusus Kajati Riau mengggelar press release dalam kinerja penanganan perkara tipikor tahun 2017 di kantor Kajati Riau, Jumat, 8 November 2017, sekira pukul 10.00 wib.

Dari Januari hingga November 2017, seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau telah melimpahkan 92 berkas perkara ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan jumlah terdakwa sebanyak 103 orang.

Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Sugeng Riyanta, SH, MH, Jumat (8/12/17) pagi.

Adapun rincian terdakwa 103 orang itu, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) 57 terdakwa, wiraswasta 23 terdakwa, DPRD/Legislatif 1 terdakwa, BUMN 3 terdakwa, Polri 1 terdakwa, Pensiunan ASN 6 terdakwa, Aparat pemerintah (pejabat desa) 7 terdakwa, tenaga harian lepas/ honorer 6 terdakwa.

Sugeng Riyanta juga menambahkan adapun jumlah perkara pungli/ operasi tangkap tangan (OTT) hasil dari penyidikan kejaksaan berjumlah 1 perkara dengan nilai barang bukti Rp 210.000.000,- dan hasil penyidikan pihak kepolisian berjumlah 13 perkara dengan nilai barang bukti Rp 44.900.000,-

Sedangkan DPO hingga Desember 2017, Sugeng mengatakan ada sebanyak 32 orang dengan rincian, terpidana yang telah dieksekusi sebanyak 3 orang itu berasal dari Kajari Rohul atan nama Suhartono alias Oto, David Antony Grill dan Kajari Kuantan Singingi (Kuanssing) atas nama Helfina Andriani, S.Sos.

Dilanjutkan Sugeng, yang belum dieksekusi ada 18 dari Kajari Pekanbaru, 2 dari Kajari Bengkalis, 4 dari Kajari Inhil, 2 dari Kajari Rohul, 1 dari Kajari Dumai, 1 dari Kajari Siak Sri Indrapura, 1 dari Kajari Kuansing.

Kajati Riau juga telah menyelamatkan keuangan negara, penerimaan negara bukan pajak yaitu pembayaran pidana denda sebesar Rp 1.300.000.000,- dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 10.806.745.844,- (rima)

Terkini