Rasakan! Petualangan Jambret di 20 TKP Berakhir, Kini Masuk Bui

Selasa, 09 Agustus 2022 | 10:38:01 WIB
Ilustrasi-internet

iniriau.com,PEKANBARU - Polresta Pekanbaru berhasil meringkus dua pelaku jambret di 20 TKP. Keduanya berinisial EW (20) dan HE (21) itu diringkus aparat kepolisian di Jalan Hangtuah Ujung, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Sabtu, 6 Agustus 2022.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, mengatakan,   penangkapan terhadap dua pelaku spesialis jambret ini bermula saat Tim Resmob tengah menyelidiki kasus jambret yang menewaskan korban di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, beberapa waktu lalu.

"Jadi saat melakukan penyisiran, tim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku insial EW yang sedang berada di rumahnya di Jalan Sari Amin, Kecamatan Pekanbaru Kota," ujar Andrie Selasa (9/8/2022).

Kemudian  tim menuju ke tempat pelaku berada dan berhasil menangkap pelaku.Dari interogasi, pelaku mengaku melakukan jambret bersama dengan rekannya HE menggunakan motor scoopy.

" Tim kemudian menggali informasi tentang HE, dan  mendapat informasi tentang keberadaannya. Dimana HE saat itu ada di kos Madona Jalan Durian, Gang Puri, Kecamatan Payung Sekali," ungkap Andrie.

Tim langsung bergerak ke lokasi, dan berhasil menangkap pelaku HE.   Pelaku sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga tim melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap di duga pelaku.

"Keduanya kita bawa ke Mapolresta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy merah hitam plat putih dengan nomor polisi BM 6559 XX serta satu unit handphone android.**
 

Terkini