Kadishub : Kebijakan Tarif Baru Parkir Cukup dengan Perwako

Selasa, 09 Agustus 2022 | 11:16:24 WIB
Suasana parkir di salah ruas jalan Pepaya, Pekanbaru. (foto:Fara)

iniriau.com, PEKANBARU – Rencana kenaikan tarif baru parkir yang akan berlaku bulan September mendatang  terus menuai berbagai  tanggapan. Diantaranya dasar penerapan tarif baru.

Menaggapi hal tersebut, Senin (8/8/22) Kadishub Pekanbaru Yuliarso mengatakan, kenaikan tarif parkir cukup berlandaskan Peraturan Walikota (Perwako) saja. Untuk itu Pemko Pekanbaru segera menerbitkan Perwako kenaikan tarif parkir.

“Secepatnya Perwako akan kita terbitkan, agar kenaikan tarif baru parkir bisa segera direalisasikan,”pungkasnya.

Menurutnyaa kenaikan tarif baru ini tidak harus menunggu Perda. Karena sesuai pengetahuannya bahwa Perwako cukup kuat untuk mewakilkan permasalahan ini meskipun nantinya Walikota sudah berganti.

“Tidak masalah, kita akan berkonsultasi kembali dengan bagian hukum untuk antisipasi jika nanti kebijakan ini harus ada Perdanya,”ujarnya.

Kita berharap agar Dishub tidak semena-mena dalam menetapkan kebijakan ini. Sebab dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan baru.**

 

Terkini