Modus Pinjam, Seorang IRT di Pekanbaru Gelapkan 11 Unit Sepeda Motor

Rabu, 10 Agustus 2022 | 07:09:10 WIB
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU - Polsek Bukit Raya mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT). Wanita inisial RY tersebut terpaksa merasakan dinginnya jeruji besi akibat melakukan pengelapan 11 unit  sepeda motor.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino mengatakan RY sudah lama menjadi target Polsek Bukit Raya. Pasalnya pihak kepolisian telah menerima empat laporan serupa yang melibatkan pelaku. Akhirnya pelaku RY ditangkap di Jalan Garuda, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, Senin (8/8/2022).

"Pelaku sudah lama menjadi target kami, karena sudah masuk emoat laporan di TKP yang berbeda. Namun kini sudah  diamankan pelaku RY di Jalan Garuda Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru," katanya, Selasa (9/8/2022) siang.

Dodi Vivino mengungkapkan modus pelaku RY dalam melakukan aksinya yaitu dengan cara meminjam sepeda motor korban yang sudah dikenalnya untuk pergi ke warung.

"Jadi modus pelaku RY yaitu meminjam sepeda motor kepada korban yang sudah kenal dan yang baru kenal. Pelaku ini langsung sok akrab dan meminjam sepeda motor. Setelah dipinjamkan, sepeda motor tidak dikembalikan," ungkapnya.

Berdasarkan hasil interogasi, RY mengaku sepeda motor tersebut
sebagian digadaikan ke temannya seharga Rp2 juta. Dan telah  melancarkan aksinya sebanyak 11 kali di berbagai lokasi di Pekanbaru.

"mengakui uang hasil kejahatan digunakannya kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang di koperasi," tandas mantan Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru itu.

RY  dijerat pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.**

Terkini