Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Warga Sukajadi Diringkus Polres Dumai

Rabu, 10 Agustus 2022 | 16:52:22 WIB
Ilustrasi-internet

iniriau.com,DUMAI- Seorang pria inisial AFN Alias AL (20) warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Dumai. Pria ini ditangkap atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Menurut Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut tejadi pada Kamis (04/08/2022) lalu sekitar pukul 13:00 WIB. Perbuatan itu dilakukan AL terhadap korbanya WPN (16) yang merupakan kekasihnya itu  di sebuah penginapan di Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota.

Tidak terima anaknya disetubuhi pelaku, orang tua korban melapor pada  Unit PPA Sat Reskrim Polres Dumai,  Kamis (04/08/2022) lalu.

"Setelah menerima laporan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Dumai mengamankan pelaku AL Senin (08/08/2022)," ujar Aris Gunadi, Selasa (9/8/2022).

Kini AFN Alias AL (20) sudah ditahan Sat Reskrim Polres Dumai. ALN dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Penganti Undang – Undang.**

Terkini