Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Tua Ditangkap Polisi

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Pelaku ZI alias Ajo (67), warga Desa Pandau Jaya, Siak Hulu,

SIAK HULU, - Tua-tua keladi, makin tua makin menjadi-jadi, inilah ungkapan yang disematkan kepada ZI alias Ajo (67), warga Desa Pandau Jaya, Siak Hulu, yang tega menyodomi anak dibawah umur FZ (10) yang merupakan tetangganya.

Tersangka ZI berhasil ditangkap Polsek Siak Hulu di kediamannya Siak Hulu, Sabtu, 09 Desember 2017 kemarin, sekira pukul 23.00 wib.

Tidak terima anaknya dicabuli, SZ (36), warga jalan Purnama VIII Desa pandau jaya yang juga merupakan orangtua korban melaporkan ZI, atas dugaan Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur (sodomi).

Diperkirakan kejadian pencabulan (sodomi) yang dialami korban terjadi sekitar bulan November hingga awal bulan Desember tahun 2017, di jalan Purnama VII Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Peristiwa pencabulan ini berawal Pada, Sabtu 09 Desember 2017 dimana ketika itu SZ (orang tua korban) mendapat pengakuan dari korban FZ (anaknya), bahwa korban telah beberapa kali disuruh memegang, menghisap-isap alat kemaluan tersangka ZI alias Ajo, serta beberapa kali disodomi dengan cara dibujuk dan diberikan imbalan berupa uang.

Mendengar pengakuan dari anaknya, kemudian SZ melaporkan hal tersebut ke Polsek Siak Hulu.

Unit Reskrim Polsek Siak Hulu, dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Marupa Sibarani, SH, langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan atas perkara tersebut, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku ZI alias Ajo.

Menurut Kapolsek Siak Hulu, tersangka ZI alias Ajo saat ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ditambahkan Kapolsek bahwa dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, tersangka mengakui perbuatannya. (humas)

Terkini