Modus Perbaiki Pipa PDAM, PT HK Ternyata Kerjakan Proyek IPAL

Ahad, 14 Agustus 2022 | 20:38:27 WIB
Perbaikan jalan di jalan Cempaka yang diduga dilakukan oleh PT HK (foto: istimewa)

iniriau.com,PEKANBARU – Proyek pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) SC2 sudah lama dikeluhkan warga Pekanbaru terutama warga Kecamatan Sukajadi. Pasalnya pembangunan IPAL ini jalan di kawasan Kecamatan Sukajadi rusak hingga mengakibatkan pedagang yang berjualan disepanjang proyek IPAL merugi, karena pembeli enggan singgah akibat jalan berdebu. 

Namun kini BUMN PT. Hutama Karya (HK) selaku kontraktor justru menipu warga Pekanbaru. Kontraktor ini tidak sportif dengan mengaku masih melakukan perbaikan bekas galian yang masih rusak dan tidak bisa dilewati. Terbukti,(HK) terciduk menipu masyarakat Kota Pekanbaru terkait proyek pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) SC2 senilai Rp141 miliar di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Pasalnya setelah sempat beberapa minggu menutup Jalan Cempaka, Sukajadi, Pekanbaru dengan alasan perbaikan pipa PDAM.  Namun kenyataan dilapangan yang sedang dikerjakan PT. HK – PT Rosa Lisca (KSO) itu adalah perbaikan berat proyek IPAL SC2.

Pantauan Jumat (12/8/2022) malam,  di simpang Jalan Cempaka – Jalan Kamboja, Sukajadi, di sekeliling pagar seng yang menutup lokasi perbaikan proyek IPAL SC2, tertempel tiga spanduk bertuliskan, Mohon Maaf Perjalanan Anda Terganggu Sedang Ada Pekerjaan Pemeliharaan IPAL. Harap Selalu Berhati-hati!!!

Padahal sebelumnya di bawah tiang besi neon box milik Alfamart terpasang plang pengumuman bertuliskan "Mohon maaf jalan dialihkan sementara karena ada perbaikan pipa PDAM, harap selalu berhati-hati," dan anehnya plang ini telah berpindah tempat di mana tulisan pipa PDAM dicat hitam diganti dengan tulisan pipa IPAL.

 
Modusnya, di lokasi proyek sengaja dipasang plang pengumuman bertuliskan "Mohon maaf jalan dialihkan sementara karena ada perbaikan pipa PDAM, harap selalu berhati-hati."

Sebelumnya proyek IIPAL yang dikerjakan oleh BUMN PT HK – PT Rosa Lisca (KSO) yang sudah berakhir 27 Maret 2022 (setelah perpanjangan 90 hari kalender). Namun tidak selesai, dan pekerjaan di lapangan seolah-olah proyek pipa PDAM, namun kenyataannya adalah pengerjaan proyek IPAL.

Bahkan,  Direktur PDAM Tirta Siak Agung Anugrah mengaku pekerjaan berat di Jalan Cempaka bukan proyek pipa PDAM. Iya mengaku proyek PDAM tidak ada di jalan Cempaka tersebut.

 ‘’Tidak ada, proyek pipa kami saat ini tidak ada di Jalan Cempaka,’’ sebutnya.

Sementara praktisi hukum Alhendri SH MH menyayangkan sikap PT HK. Menurutnya jika benar terjadi informasi bohong dalam pemberitahuan proyek maka hal itu patut diduga/indikasi sebagai itikad tidak baik menutupi kegagalan atau menutupi kesalahan prosedural dan atau melanggar beberapa regulasi, yang telah menyebabkan kerugian bagi warga setempat, mobilitas warga terganggu, lingkungan kotor/ berdebu sehingga menganggu ekonomi warga, kebisingan, dan lainnya.

Menurutnya, masyarakat terdampak bisa mengajukan tuntutan/gugatan untuk mendapatkan kompensasi atas kerugian antara lain diatur dalam, pertama, warga yang dirugikan oleh kelalaian kontruksi, bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan, Pasal 28 jo pasal 38 UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi.

‘’Kedua, bahwa sesuai dengan pasal 6 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Dimana warga berhak mendapatkan informasi yang benar dalam pengelolaan lingkungan hidup,’’ sebut pengacara muda Riau ini.

Kemudian, jelasnya, akibat hal diatas maka perlu dikaji dan ditelaah lebih jauh tentang pemenuhan regulasi oleh pihak kontraktor terutama tentang HO. Undang-undang gangguan (staatsblad No. 226 tahun 1926), apakah penerbitan izin HO oleh pemerintah setempat sudah sesuai prosedural?

Seperti persetujuan warga setempat, aparatur setempat dll, jika diketahui tidak prosedural maka warga berhak menyatakan keberatan dan minta kepada Pemerintah setempat agar izinnya dicabut, dan kegiatannya dihentikan, tanpa mengurangi hak warga untuk menuntut ganti rugi.

Sedangkan mengenai dugaan kegagalan kontruksi, perlu ditelusuri lagi tentang pemenuhan regulasi oleh pihak Kontraktor tentang keberadaan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan regulasi tentang Plumbing (Konstruksi Pipa) mengenai standar SNI-nya.

‘’ Yang jelas intinya warga terdampak punya hak untuk mengajukan tuntutan atas kerugian yang diderita. Tuntutan untuk menghentikan proyek atau meminta pemerintah untuk mencabut izin terkait proyek,’’ tutup Alhendri. ***

 

 

Terkini