Edarkan Shabu, MS Ditangkap Polisi

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Edarkan Shabu, MS Ditangkap Polisi

BANGKINANG, - MS alias WS (33) warga Jalan Melati, RT 003, RW 005, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Selasa, 12/12/ 2017, pukul 14.00 Wib ditangkap Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar karena diduga edarkan narkoba

MS ditangkap polisi saat melakukan transaksi narkoba jenis shabu di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Melati Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 19 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, 1 Unit Handphone merk samsung warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 550 ribu.

Informasi dari Kapolres Kampar melalui Paur Humas, Deni Yusra menjelaskan kasus ini berawal pada Selasa siang (12/12/2017) sekira pukul 14.00 wib, saat anggota SatRes Narkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di rumah MS alias WS.

Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas Kepolisian langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka MS alias WS yang disaksikan Ketua RT setempat saat dilakukan penggeledahan.

Masih kata Paur Humas, saat penggeledahan ini, pelaku memberitahu bahwa dia menyimpan narkotika jenis shabu di atas lemari dalam kamar tidurnya, setelah di cek ditemukan 19 paket shabu terbungkus plastik bening, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK.MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid, S membenarkan kejadian ini.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (rima)

Terkini