Diduga Terlibat Peredaran Ribuan Pil Ekstasi, Oknum Propam Dumai Diringkus Polisi

Rabu, 24 Agustus 2022 | 13:08:07 WIB
Ilustrasi-internet

iniriau.com, DUMAI - Seorang oknum anggota Propam Polres Dumai Aipda HJ ditangkap  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. HJ ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning. Tak tanggung-tanggung barang bukti disita sebanyak 1.035 butir pil ekstasi.

Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto membenarkan penangkapan HJ tersebut. HJ diringkus di Kota Dumai, Minggu (21/8/2022). Dia tangkap bersama empat rekannya berinisial EH, CS, DP dan F.

“Betul, seorang oknum anggota Polres Dumai (Aipda HJ) yang ditangkap berkaitan dugaan peredaran narkoba jenis pul ekstasi,” ujar Nurhadi, Rabu (24/8/2022).

Ia menegaskan  tidak ada toleransi terhadap anggota Polri yang terlibat peredaran narkoba. Penangkapan HJ ini  merupakan sebagai bentuk komitmen Polri untuk membersihkan oknum-oknum yang menjadi pelaku dan pengedar narkotika.

"Tidak ada toleransi pada oknum polisi yang terlibat narkoba.  setiap oknum anggota Polri yang terbukti sebagai pengedar maupun bandar narkoba diproses sesuai hukum yang berlaku.

Yang bersangkutan akan diproses pidananya dan kode etiknya serta akan dipecat secara tidak hormat,” tutupnya.**

 

Terkini