KAMPAR, - Sebanyak 5 tersangka kasus narkoba, 3 pria dan 2 wanita berhasil diringkus Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar, Selasa (12/12/2017) ditiga lokasi berbeda dalam sehari.
Tersangka MS alias WS (33), warga Jalan Melati, Bangkinang, dan seorang residivis yang baru 2 bulan menghirup udara bebas harus kembali merasakan " dinding tak berdapur". Dari tangan WS, polisi berhasil mengamankan 19 paket shabu beserta barang bukti lainnya.
Informasi dari Kapolres Kampar melalui Paur Humas, Deni Yusra mengatakan sekitar 4 jam kemudian tepatnya pukul 16.30 wib, tersangka RS alias RH (35) dan KA alias KR (32) warga Sei Jernih, Kelurahan Pasir Sialang berhasil ditangkap polisi. Dari tangan mereka, polisi menemukan barang bukti 4 paket shabu beserta lainnya.
Pada malam harinya sekitar pukul 22.00 wib, polisi berhasil menangkap WL alias ID (24) warga Aur Duri, Air tiris, dan CT alias PR (17) warga penyasawan.
Dari kedua wanita ini didapati barang bukti berupa 4 paket daun ganja kering yang dibungkus plastik dan 14 batang tanaman ganja di dalam pot / polibag, pemilik rumah yang juga sebagai target EC alias ER berhasil melarikan diri saat penyergapan oleh petugas Kepolisian ini dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Ditempat terpisah, Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto, SIK, MH menyampaikan apresiasi terhadap Jajaran SatRes Narkoba Polres Kampar dalam pengungkapan kasus Narkoba ini, "Terus sikat pelaku narkoba ini untuk masa depan anak bangsa yang lebih baik". (rima)