Yan Prana Bebas Murni Setelah Dapat Remisi Kemerdekaan 5 Bulan

Kamis, 25 Agustus 2022 | 14:49:30 WIB
Eks Sekdaprov Riau Yan Prana bebas (foto: internet)

iniriau.com, PEKANBARU - Mantan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya kini telah menghirup udara bebas. Yan Prana Jaya Indra bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Rabu (24/8/22). 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu mengatakan, eks Sekdaprov Riau itu bebas  Rabu (24/8/2022) pukul 16.00 WIB.

"Jadi beliau bebas murni, bukan bebas bersyarat. (Yan bebas) Karena dapat remisi, jadi pidana pokok dikurangi," terang Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu saat konfirmasi, Kamis (25/8/2022) seperti dikutip dari detikcom.

Jahari menjelaskan Yan Prana mendapat remisi 5 bulan. Ada beberapa alasan Yan Prana bebas murni setelah dapat remisi. Salah satunya Yan sudah membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar lebih kepada negara. Termasuk membayar denda Rp 50 juta.

"Tipikor kok remisi? Ya karena beliau sudah membayar uang pengganti Rp 1,448 miliar dan denda Rp 50 juta ke negara melalui Kejaksaan Negeri Siak," kata Jahari.

Kepala Rutan Sialang Bungkuk, Muhammad Lukman menambahkan, masa hukuman 1 tahun 8 bulan dijalani Yan Prana setelah divonis inkrah 2 tahun pada tingkat kasasi. Di mana di tingkat pertama Yan divonis 3 tahun atau lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 7,5 tahun.

"Putusan banding di Pengadilan Tinggi 2 tahun, putusan kasasi 2 tahun dan sudah inchrath," imbuh, Muhammad Lukman.

Bahkan menurut Lukman  Yan Prana bisa bebas lebih awal jika cepat membayar uang denda dan pengganti. Namun uang itu baru dilunasi pada 22 Juli lalu.

"Yan Prana punya hak kalau bayar lebih cepat. Cuma beliau kan belum bayar uang pengganti, uang pengganti dibayar 22 Juli dan setelah dapat remisi 17 Agustus," katanya.**

Terkini