PEKANBARU - Selama periode bulan Februari hingga April 2017, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Riau dan Sumbar telah melakukan enam kali penindakan dan pencegahan, semua ini telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan,
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau, usai melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara, Kamis 14/12/17.
Tampak hadir dalam Acara ini Wakil ketua Komisi DPR RI,Ir.H. Achmad Hafisz Tohir, Kepala Kantor Dirjan Kekayaan Negara Riau, Sumatra Barat dan Kepulauan Riau, Tugas Agus Priyo Waluyo, Kepala Kanwil DJBC Riau, Iyan Rubiyanto dan beserta jajarannya.
Adapun barang yabg dimusnahkan Rokok (BKC-HT) sebanyak 278.314 batang rokok berbagai merk. Minuman beralkohol (BKC-MMEA) sebanyak 504 koli atau setara dengan 3.904 liter berbagai merk.
Adapun perkiraan kerugian negara dengan barang yang akan dimusnahkan, sebesar Rp.5.586.893.125,00 dengan potensi kerugian negara secara materil Rp.554.026.393,00 serta kerugian Immateril yaitu terganggunya moral dan Kesehatan masyarakat. (rima)