Dua Pria Bawa Kabur 1000 Papan Telor Pedagang di Tenayan Raya, Ini Modusnya

Kamis, 08 September 2022 | 15:38:53 WIB
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU - Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya menangkap dua pelaku penipuan. Mereka adalah  MSP (27) dan FDA (18) ditangkap diamankan Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya usai membawa kabur 1000 papan telur ayam milik  Toko Anak Abah Jalan Imam Munandar, Kecamatan Bukit Raya, Polsek Tenayan Raya.

Menurut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi, melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol Manapar Situmean penipuan tersebut bermula saat  korban Harmena Hidayati (37) menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari nomor tidak dikenal, Minggu (4/9/2022) siang. Orang tersebut menanyakan harga telur dan beras. Setelah membalas chatting dari OTK tersebut, korban meminta pelaku untuk datang ke toko miliknya.

Korban kembali menghubungi pelaku  Senin (5/9/2022) sekitar pukul 10.26 WIB. Hal ini untuk memastikan  jadi atau tidak mengambil telur yang ia pesan diambil.

"Setelah dihubungi korban,  sekitar pukul 14.00 WIB pelaku datang ke toko korban bersama rekannya menggunakan mobil Toyota Avanza dan mobil Pickup Mitsubishi L300," ungkapnya, Kamis (8/9/2022).

Pelaku memesan telur 100 ikat dengan rincian per ikat ada 10 papan, total 1.000 papan. Pelaku kemudian meminta korban untuk menaikkan telur tersebut ke atas mobil pick up yang telah disiapkan. Kemudian pelaku menyuruh supir mobil Pickup tersebut untuk pergi terlebih dahulu dan pelaku mengajak korban ke dalam toko untuk membuat bon pembelian. Setelah bon dibuat, pelaku meminta korban untuk menulis harga Rp500 ribu dan berkata uangnya kurang. 

"Lalu ia pergi menuju arah mobilnya untuk mengambil kekurangan pembayaran. Tapi, saat itulah pelaku langsung tancap gas meninggalkan toko," sambung Manapar.

Atas kejadian itu, suami korban berusaha mengejar pelaku dengan menggunakan sepeda motor ke arah Jalan Sudirman namun pelaku tidak ditemukan.

Atas kejadian itu korban langsung membuat laporan berharap pelaku segera ditangkap. Dari laporan dilakukan penyelidikan dan mengejar para pelaku.

"Kedua pelaku berhasil di tangkap dan diamankan di Jalan Lintas Timur, tepatnya di Perumahan Sakinah. Selain pelaku, kami juga mengamankan  barang bukti. Kemudian para tersangka dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut," tutup Manapar.

Kedua pelaku dijerat Pasal 378 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara.**

Terkini