Polisi Ringkus Pembunuh Pria Dengan Bekas Jeratan di Leher di Siak Hulu

Jumat, 09 September 2022 | 21:58:41 WIB
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU - Teka teki mayat yang ditemukan di Jalan Persawahan, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar yang terjadi, Sabtu (3/9/2022) lalu, terungkap. Dimana identitas korban telah terkuak. Korban yang berstatus pelajar tersebut bernama Ferdi Abri Yadi (17). Korban merupakan korban Pembunuhan yang dilakukan oleh BD alias Bagas (20), warga Kelurahan Limbungan kecamatan Rumbai Pesisir, kota Pekanbaru, dan MJ alias Jihad, warga desa Gajah Sakti, kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis.

Hal ini diungkap  Wakapolres Kampar Kompol, Rachmad Muchamad Salihi yang didampingi, Kasat Reskrim, AKP Koko Ferdinand Sinuraya Dalam konferensi pers, Jumat (9/9/2022). Menurutnya pelaku melakukan pembunuhan, dengan cara membawa korban  menggunakan Toyota Avanza menuju salah satu perumahan di Jalan Badak kelurahan Kulim kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru.Korban duduk di bangku depan samping supir, sedangkan pelaku Jihad berada di kursi tengah mobil.

"Pembunuhan dilakukan saat korban tertidur, Bagus memberhentikan mobil lalu turun dari mobil untuk mengawasi situasi, setelah itu pelaku Jihad memukul wajah korban dengan menggunakan tangannya serta memukul kepala korban dengan menggunakan gagang pisau, setelah itu Jihad menjerat leher korban dari belakang menggunakan tali yang sebelumnya sudah disediakan didalam mobil," ujar Rachmad.

Kemudian Jihad menyuruh Bagas masuk kedalam mobil dan pergi dari tempat tersebut, kemudian mencari tempat sepi untuk membuang mayat korban. Mereka membuang jasad korban di jalan PT HK Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Mayat korban kemudian ditemukan warga Rusli dan Izar Hamzah pulang dari kerja sebagai penjaga kebun sawit dan rumah walet di Jalan HK Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, dan dilaporkan pada pihak kepolisian.

"Dari informasi dan petunjuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar berhasil menangkap pelaku Bagas yang tengah berada di Hotel Holiday Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Selasa (6/9/2022) sekitar pukul 02.00 WIB," terangnya.

Kemudian tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Tim kembali berhasil mengamankan pelaku Jihad di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. Kini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan.Motif pelaku melakukan pembunuhan yakni unsur balas dendam," jelasnya.

Kedua pelaku terjerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara, Pasal KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun Penjara.**

Terkini