Tak Hanya Dipolisikan, Dua Oknum Pegawai Bank BRI Dipecat Karena Catut Nama Nasabah

Sabtu, 10 September 2022 | 09:37:36 WIB
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU-Atas perbuatannya mencatut nama nasabah, untuk mencairkan kredit fiktif,  dua pegawai Bank BRI MI dan RH resmi di pecat oleh bank tempat mereka bekerja. 

Dimana MI merupakan mantan Kepala Unit BRI Kualu saat peristiwa itu terjadi. Sementara RH adalah tenaga marketing.

Menurut Pemimpin Cabang BRI Pekanbaru Tuanku Tambusai Heirlan Faisyal pemecatan dua oknum pegawai Bank BRI tersebut sebagai komitmen  untuk memberikan perlindungan kepada para nasabah. Sebab, identitas nasabah tidak boleh disalahgunakan pegawai.

"Terkait pengaduan pencatutan nama nasabah untuk kredit fiktif,  BRI telah melakukan investigasi dan oknum BRI tersebut telah di-PHK (pecat). Tidak hanya itu, mereka diproses secara hukum. Ini bentuk perlindungan dan tanggung jawab kami kepada nasabah," ungkap Heirlan.

Sementara kasus kejahatan perbankan tersebut sedang ditangani Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan 5 orang saksi terkait dugaan kredit fiktif yang mengatasnamakan nasabah telah diperiksa. Diantaranya mantan Kepala Unit BRI Kualu Cabang Kota Pekanbaru inisial MI telah diperiksa sebagai terlapor. 

"Kami sudah memanggil beberapa orang terkait kredit fiktif itu. Termasuk korban M Afdhal nasabah BRI, dan MI mantan Kepala Unit BRI Kulau diperiksa penyidik Subdit II Tipibank Ditreskrimsus," ujar Sunarto, Jumat (9/9).

Langkah pemanggilan saksi, kata Sunarto, untuk mengumpulkan bahan keterangan serta alat bukti. Bahkan, pihak Bank CIMB turut diperiksa.  Sebelumnya diberitakan penyelidikan dugaan kredit fiktif itu berdasarkan laporan nasabah M Afdhal. Identitasnya dicatut untuk mengambil pinjaman di BRI. Sementara korban tidak pernah mengajukan pinjaman di BRI.

"Padahal Afdhal tidak pernah mengajukan pinjaman di BRI," kata Sunarto.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian menambahkan, terungkapnya kasus ini berawal saat korban hendak meminjam uang untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) di CIMB Niaga.

"Namun saat proses pengajuan pinjaman, ternyata nama korban masuk dalam catatan SLIK otoritas jasa keuangan (OJK) atau BI checking. Padahal korban tak pernah meminjam uang di bank. Sehingga korban melaporkan pada polisi agar diusut," kata Teddy.**

 

Terkini